Kemendag Grebek Pabrik iPhone Bekas Ilegal Asal China: Nilainya Tembus Rp12 M”
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat penegak hukum kembali menunjukkan ketegasannya terhadap praktik perdagangan ilegal. Dalam operasi terbaru, sebuah pabrik yang memproduksi dan mengedarkan iPhone bekas ilegal asal China berhasil digerebek. Nilai barang yang disita dalam penggerebekan ini diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
Aksi tegas ini menjadi sorotan publik karena menyangkut barang elektronik berteknologi tinggi yang marak diperjualbelikan dengan harga lebih murah, namun tanpa jaminan keamanan dan legalitas.
Modus: Barang Bekas Dirakit Ulang dan Dijual Seperti Baru
Pabrik ilegal yang digerebek tersebut diduga telah lama beroperasi dengan cara mengimpor iPhone dan gadget lain dalam kondisi bekas dari China, lalu merakit ulang unit-unit tersebut agar tampak seperti baru. Setelah itu, barang dijual ke pasaran dengan harga kompetitif, menyasar konsumen yang mencari ponsel premium dengan budget terbatas.
“Praktik ini sangat merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk, serta membahayakan konsumen karena barang tidak terjamin keamanannya,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan unit ponsel, komponen cadangan, serta perlengkapan perakitan seperti baterai, LCD, dan casing tiruan. Tidak hanya iPhone, sejumlah merek lain juga ditemukan dalam tumpukan barang sitaan.
Distribusi Lewat Online dan Offline
Barang ilegal ini didistribusikan melalui dua jalur: toko ritel tidak resmi dan platform e-commerce lokal. Produk ditawarkan dengan label “ori ex-inter”, “iPhone Jepang”, atau “iPhone Korea”, yang ternyata merupakan hasil perakitan ulang tanpa sertifikasi resmi.
Kemendag kini bekerja sama dengan Kominfo dan platform marketplace untuk menyisir akun-akun penjual yang terindikasi menawarkan produk serupa secara ilegal.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Pemilik dan pengelola pabrik kini tengah diperiksa secara intensif. Mereka dapat dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, investigasi mendalam dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi serta potensi keterlibatan sindikat impor gelap yang lebih besar.
Konsumen Diimbau Lebih Cermat
Kemendag mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga miring dari produk elektronik yang tidak jelas asal-usulnya. Gadget ilegal tidak hanya berisiko dari sisi teknis dan keselamatan, tetapi juga tidak memiliki jaminan purna jual atau garansi resmi.
“Jika produk tidak lolos sertifikasi TKDN dan IMEI tidak terdaftar, maka ponsel bisa sewaktu-waktu diblokir atau tidak bisa digunakan di jaringan Indonesia,” tambah pihak Kemendag.
Penertiban untuk Perlindungan Konsumen dan Industri Nasional
Kasus ini menjadi bukti bahwa perdagangan ilegal masih menjadi tantangan serius di era digital. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya membeli produk legal demi keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan industri dalam negeri.
iPhone murah mungkin menggiurkan, tapi jika ilegal, risikonya jauh lebih mahal.