Menko Yusril Ungkap DPR Siapkan Rancangan Baru UU Perampasan Aset
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan rancangan baru terkait Undang-Undang Perampasan Aset. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat instrumen hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya yang merugikan negara.
RUU Lama Dinilai Perlu Pembaruan
Yusril menjelaskan, rancangan UU yang sebelumnya sudah pernah diajukan dianggap belum sepenuhnya menjawab tantangan penegakan hukum saat ini. Beberapa pasal dinilai masih lemah dalam hal mekanisme penyitaan serta pengelolaan aset hasil kejahatan. Karena itu, DPR bersama pemerintah sepakat untuk melakukan penyusunan ulang agar lebih komprehensif.
“Negara tidak boleh kalah oleh koruptor. Aset yang diperoleh dari tindak pidana harus bisa dirampas secara sah dan transparan, meskipun proses pidananya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Yusril.
Fokus pada Efektivitas Penegakan Hukum
Dalam rancangan baru ini, pemerintah mendorong agar mekanisme perampasan aset tidak hanya bergantung pada vonis pengadilan pidana, tetapi juga memungkinkan penyitaan melalui jalur perdata. Model ini diyakini akan mempercepat pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pelaku menyembunyikan harta hasil kejahatan.
Selain itu, rancangan baru juga menyoroti pentingnya tata kelola aset sitaan agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, maupun layanan sosial.
Harapan Publik dan Tantangan Politik
Publik berharap RUU ini tidak sekadar menjadi wacana, mengingat pembahasan UU Perampasan Aset sudah berulang kali tertunda. Tantangan terbesar adalah memastikan adanya konsensus politik di DPR, mengingat beberapa pihak sebelumnya menilai rancangan ini rawan disalahgunakan.
Namun, Yusril menegaskan pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pembahasan. “Kita ingin memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak bisa lagi dinikmati pelaku, melainkan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Rancangan baru UU Perampasan Aset diharapkan menjadi terobosan penting dalam memperkuat perang melawan korupsi dan kejahatan ekonomi. Jika benar-benar disahkan, aturan ini akan menjadi langkah konkret agar negara tidak lagi kecolongan dan rakyat mendapatkan kembali haknya.