Tuntutan Berat untuk Lisa: Eks Pengacara Ronald Tannur Terjerat 14 Tahun Penjara
Dunia hukum tanah air kembali diguncang oleh drama hukum yang tak terduga. Lisa Mariana, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara vokal dalam kasus kontroversial Ronald Tannur, kini berada di posisi yang sangat berbeda. Bukannya membela, Lisa kini duduk di kursi terdakwa, menghadapi tuntutan 14 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini bukan hanya mengejutkan publik, tapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas penegak hukum dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam skema hukum yang lebih luas.
Dari Pembela Menjadi Terdakwa
Lisa Mariana selama ini dikenal sebagai sosok yang lantang membela Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap D ini. Namun kini, Lisa justru menjadi pusat perhatian karena dugaan keterlibatannya dalam upaya menghalang-halangi proses peradilan dan manipulasi barang bukti dalam kasus yang ia tangani.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum menyebut Lisa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat untuk mengatur alur penyidikan dan melakukan intervensi terhadap saksi kunci.
“Terdakwa Lisa Mariana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait upaya menghalangi penyidikan,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Jejak Skandal dan Bukti yang Menguatkan
Tuntutan berat ini tidak datang tanpa alasan. Jaksa menghadirkan berbagai bukti elektronik, termasuk rekaman percakapan, dokumen manipulatif, serta saksi internal yang memperkuat tuduhan bahwa Lisa terlibat aktif dalam mengondisikan alur kasus Ronald Tannur agar meringankan hukuman kliennya.
Beberapa saksi bahkan mengaku diintimidasi agar memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta. Lisa disebut juga berperan dalam merancang alibi palsu dan membantu perusakan alat bukti yang bersifat krusial.
Respons Publik dan Kalangan Hukum
Tuntutan 14 tahun terhadap seorang pengacara menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Banyak yang menyayangkan bahwa sosok yang seharusnya menjadi bagian dari keadilan justru terlibat dalam upaya mencederai hukum.
Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Herman Santoso, menyatakan bahwa organisasinya siap menindak tegas anggotanya yang terbukti menyimpang.
“Profesi advokat itu mulia. Jika benar ada pelanggaran serius seperti ini, kami tidak akan melindungi. Justru kami dorong penegakan hukum berjalan transparan,” katanya.
Lisa Membantah, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi
Meski tuntutan sudah dibacakan, Lisa tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) secara resmi pada sidang pekan depan.
“Klien kami merasa dikorbankan dalam pusaran kasus besar. Tuntutan ini tidak proporsional dan penuh tekanan politik,” ujar kuasa hukum Lisa di hadapan media.
Menanti Putusan Majelis Hakim
Putusan akhir majelis hakim rencananya akan dibacakan dalam dua pekan mendatang. Jika vonis sesuai tuntutan jaksa, Lisa berpotensi kehilangan hak praktik hukum dan menjalani masa hukuman yang panjang — sebuah kejatuhan dramatis bagi seorang yang dulunya berada di garis depan pembelaan hukum.
Ketika keadilan mulai kabur di tangan para penjaganya sendiri, publik hanya bisa berharap pada nurani hakim. Apakah Lisa hanyalah bagian kecil dari skandal besar, atau benar-benar aktor utama dalam sandiwara hukum? Jawabannya akan segera terungkap.